KOMPAS.TV - Berkas perkara berikut tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setibanya di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung memasuki gedung dengan pengawalan ketat. Keduanya tidak memberikan komentar kepada awak media.
Polisi menyatakan, setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kasus tersebut siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
#tifa #roysuryo #berkas
Baca Juga AHY: Oposisi Tugasnya Beri Kritik Konstruktif dan Hadirkan Solusi, Bukan Memecah Belah di https://www.kompas.tv/nasional/676364/ahy-oposisi-tugasnya-beri-kritik-konstruktif-dan-hadirkan-solusi-bukan-memecah-belah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676369/berkas-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-siap-disidangkan-kompas-petang