JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, hingga Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan.
Ia menyoroti keterangan Ahli Pidana Didit Wijayanto Wijaya yang menilai proses penangkapan dan penahanan harus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Mereka menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mempersoalkan dasar yuridis penangkapan, prosedur pemanggilan, hingga penggunaan surat penggeledahan dalam perkara tersebut.
Refly Harun juga menilai argumentasi pihak termohon mengenai penerapan hukum acara tidak konsisten.
Menurutnya, Roy Suryo bersikap kooperatif sehingga tidak ada urgensi untuk dilakukan penangkapan maupun penahanan menjelang pelimpahan tahap dua.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678335/refly-harun-ahli-pidana-usai-sidang-praperadilan-roy-suryo-kritik-dasar-kuhap-penahanan