KOMPAS.TV - Usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari sesuai dengan permintaan Polda Metro Jaya.
Agus mengatakan durasi pencegahan masih bersifat sementara dan bisa kembali diterapkan jika pihak Kejaksaan Agung mengusulkan. Pencegahan ke luar negeri untuk eks Jampidsus yang pertama ini diminta oleh polisi.
#imipas #febrieadriansyah #korupsi
Baca Juga Penyidikan Ulang Kasus Eks Jampidsus oleh Kejagung, Kapuspenkum: Penyidik Khusus Telah Dibentuk di https://www.kompas.tv/nasional/680625/penyidikan-ulang-kasus-eks-jampidsus-oleh-kejagung-kapuspenkum-penyidik-khusus-telah-dibentuk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680626/kementerian-imigrasi-cegah-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ke-luar-negeri-ini-alasannya