MALANG, KOMPAS.TV - Penangkapan 2 tersangka narkoba MS dan MR yang merupakan warga Aceh ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota awal Juli lalu.
Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau. Polisi turut menyita 3,2 Kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh dan 2.480 butir pil ekstasi.
Dari pengakuannya tersangka sudah 6 kali beroperasi dengan upah Rp10 juta.
"Sabu sejumlah 3,2 kg. Kemasan mirip dengan yang dimiliki oleh ANH kemasan teh cina warna hijau,
2.480 butir ekstasi. Jaringan di Kabupaten Kota Jatim termasuk pelaku yang berasal dari pulau Sumatera dugaan jaringan Sumatera atau Aceh" Ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana.
Kini polisi masih memburu bandar narkoba yang masih buron. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/680947/polisi-tangkap-tersangka-jaringan-narkoba-antar-pulau