Surprise Me!

Eks Jampidsus Febrie Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Pakar hingga Komisioner Kejaksaan SAPA PAGI

2026-07-24 100 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai mundurnya Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

Menurutnya, yang terpenting adalah hak tersangka untuk tetap didampingi advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan.

"Advokat itu berhak mendampingi baik dari sejak awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Apalagi ini adalah sebagai tersangka," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (24/7/2026). (Timecode 4:37)

Hibnu menjelaskan, pendampingan advokat merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Ia menyebut sedikitnya terdapat empat indikator, yakni adanya kesempatan didengar (public hearing), pembuktian, independensi, serta keseimbangan bantuan hukum.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hotman Paris dan menegaskan masih banyak advokat lain yang dapat mendampingi Febrie.

Nurokhman juga menilai fokus utama penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.

"Jangan sampai grusah-grusuh. Biar nanti proses penyidikannya berkualitas, penuntutannya berkualitas, dan putusannya juga berkualitas," kata Nurokhman.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682078/eks-jampidsus-febrie-kenapa-belum-ditahan-ini-kata-pakar-hingga-komisioner-kejaksaan-sapa-pagi