JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat permintaan supervisi dari Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun, KPK menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap koordinasi atau semi-supervisi, sehingga belum memasuki supervisi secara penuh sebagaimana diatur dalam peraturan internal KPK.
Baca Juga FULL! Polda Metro Bicara Soal Perkara Roy Suryo, Tifa hingga PWI Laporkan Hotman di https://www.kompas.tv/video/682134/full-polda-metro-bicara-soal-perkara-roy-suryo-tifa-hingga-pwi-laporkan-hotman
Setyo juga menegaskan KPK belum terlibat dalam pemeriksaan terhadap pihak yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, kewenangan pemeriksaan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Apabila nantinya perkara resmi masuk tahap supervisi, keterlibatan tim Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan menjadi lebih intens, termasuk dalam koordinasi dengan Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penegakan hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682137/ketua-kpk-setyo-budiyanto-ungkap-status-supervisi-perkara-eks-jampidsus-masih-tahap-koordinasi