Surprise Me!

MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

2026-08-03 74 Dailymotion

MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/07/30/173747/mk-putuskan-anggaran-mbg-harus-dipisah-dari-dana-pendidikan-berlaku-paling-lambat-apbn-2028

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan anggaran MBG.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 atas gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan langkah tersebut diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan dapat dipenuhi sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.

Enny menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi diperuntukkan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.

#mbg #bgn #makanbergizigratis

Creative/Video Editor: Lia/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom