JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan pendapat ahli yang menyatakan jika status tersangka masih berjalan, maka yang bersangkutan tidak berhak meminta ganti rugi, meskipun praperadilan dikabulkan.
Setelah ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan menjawab dengan dasar penafsirannya terhadap Pasal 173 KUHAP, Refly Harun menyatakan belum puas dengan jawaban ahli dan meminta ahli memperjelas dasar pendapatnya.
"Iya. Jadi tetapi saya kurang puas ya. Maksud saya gini. Kita boleh saja membuat sebuah penilaian judgement yang subjektif gitu ya. Tapi sebagai seorang ahli expert tentu kan Anda harus memberikan paling tidak dasar," kata Refly di persidangan, Senin (3/8/2026).
"Izin, Prof. Saya bukan alat pemuas memang, karena saya tidak bisa memuaskan. Tapi saya menafsirkan dari Pasal 173 sendiri. Pasal 173 itu menyatakan, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili. Posisinya dia sebagai tersangka. Artinya, kedudukan tersangka, terdakwa, dan terpidana itu tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya salah penahanan dan penangkapan," jelas Hendri.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683642/celetukan-ahli-polda-usai-dicecar-refly-harun-soal-penahanan-di-sidang-roy-suryo