KOMPAS.TV - Tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan Roy Suryo melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuai pro dan kontra.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hendri Jayadi, sebagai ahli untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pemberian ganti rugi dalam proses pidana.
#roysuryo #PNJaksel #poldametrojaya
Baca Juga Pelaku Mutilasi Jenazah dalam Karung di Depok Ditangkap saat Kabur ke Pandeglang | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/684090/pelaku-mutilasi-jenazah-dalam-karung-di-depok-ditangkap-saat-kabur-ke-pandeglang-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684091/roy-suryo-ajukan-permohonan-ganti-kerugian-optimis-dikabulkan-parasot