JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie menilai bahwa penggeledahan rumah tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.
"Penggeledahan yang melampaui batas izin dan ruang lingkup yang ditentukan mengakibatkan tindakan penggeledahan tersbeut secara keseluruhan kehilangan legalitasnya yang melawan hukum. Oleh karena itu, penggeledahan tersebut harus dinyatakan cacat formil dan tidak sah secara hukum," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Baca Juga Beda Pandangan Kubu Eks Jampidsus dan Komjak soal Tindak Pidana Asal dalam Kasus Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/nasional/686265/beda-pandangan-kubu-eks-jampidsus-dan-komjak-soal-tindak-pidana-asal-dalam-kasus-pencucian-uang
#praperadilan #eksjampidsus #febriardiansyah
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686283/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-eks-jampidsus-febrie-nilai-penggeledahan-rumah-kliennya-tidak-sah