JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum dan mengabulkan eksepsi termohon.
Baca Juga FULL! Febri Cecar Ahli Pidana Soal Prosedur Penanganan Perkara di Praperadilan Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/video/686560/full-febri-cecar-ahli-pidana-soal-prosedur-penanganan-perkara-di-praperadilan-febrie-adriansyah
Hakim mempertimbangkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.
Karena itu, status pemohon dinilai telah menjadi terdakwa dan tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686693/tok-hakim-nyatakan-praperadilan-dokter-tifa-gugur-permohonan-tidak-dapat-diterima