MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan TPPO yang melibatkan sebuah perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia digelar Senin siang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah calon pekerja migran yang gagal berangkat untuk bekerja di luar negeri.
Tiga saksi ini menceritakan kondisi mereka saat berada di penampungan sementara. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang terus mendampingi korban calon pekerja migran melihat keterangan saksi dalam persidangan sesuai dengan apa yang mereka alami selama berada di penampungan.
"Terkait sidang hari ini, bahwa apa yang mereka alami di rumahnya terdakwa diceritakan di persidangan." Kata Endang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam persidangan ini bilang bahwa calon pekerja migran yang gagal berangkat karena perusahaan penyalur terlibat dalam perkara TPPO. Para saksi juga memberikan keterangan sesuai dengan BAP.
"Saksi keduanya adalah CPMI yang tidak jadi berangkat, sementara Lidia adalah pelapor daripada kejadian," terang Heriyanto.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menggerebek dua rumah di Kecamatan Sukun yang dijadikan sebagai penampungan sementara CPMI. Kasus ini melibatkan perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602528/sidang-lanjutan-tppo-cpmi-gagal-berangkat-beri-kesaksian