MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan TPPO yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang Senin petang. Tiga orang saksi dan satu ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang dihadirkan dalam persidangan.
Satu dari tiga saksi adalah pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Heriyanto Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa keterangan dari para saksi mendukung pembuktian dari JPU.
Keterangan saksi dari Disnaker Jatim juga diketahui bahwa izin operasional PT NSP cabang Malang yang terlibat dalam perkara ini baru terbit pada 15 November 2024. Dari hal tersebut, aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum tanggal tersebut tidak sesuai dengan peaturan.
"Izin operasional PT NSP Cabang Kota Malang baru berlaku sejak 15 November 2024. Artinya, seluruh aktivitas perekrutan CPMI sebelum tanggal itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelas Heriyanto
Sebelumnya Polresta Malang Kota menggerebek dua rumah di Kecamatan Sukun yang dijadikan sebagai penampungan sementara CPMI. Kasus ini melibatkan perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia yang diduga beroperasi tanpa izin.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605331/sidang-lanjutan-tppo-pegawai-disnaker-jadi-saksi