Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/03/095910/telah-kantongi-hitungan-kerugian-negara-kpk-siap-hadapi-praperadilan-gus-yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
KPK mengungkap telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sebagai bagian dari proses penyidikan, meski nominal pastinya belum dipublikasikan. Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari perubahan alokasi tambahan 20 ribu kuota haji yang dinilai menyimpang dari aturan pembagian kuota reguler dan khusus. Seperti apa kesiapan KPK menghadapi praperadilan dan bagaimana perkembangan kasus ini? Simak selengkapnya dalam video berikut
Creative/Video Editor: Anura/Vanya
#Yaqut Cholil Qoumas #KPK #Gus Yaqut
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom