Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.
Kehadiran Yaqut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh pengadilan. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Bagaimana perkembangan kasus ini dan apa saja yang disampaikan pihak terkait? Simak informasi selengkapnya dalam video berikut!
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/12/100829/usai-kalah-di-praperadilan-gus-yaqut-disebut-akan-penuhi-panggilan-kpk-hari-ini
Creative/Video Editor: Nura/Leo
#Praperadila #GusYaqut #KPK
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom