Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia diduga menjadi penghubung utama dalam alur perintah dan aliran dana yang berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyelenggaraan haji 2023, tambahan kuota 8 ribu jemaah diduga disalahgunakan melalui praktik percepatan keberangkatan dengan pembayaran fee hingga puluhan juta rupiah per jemaah. Tak hanya itu, pada 2024, Gus Alex juga disebut terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk dalam proses administrasi dan pendataan jemaah.
KPK pun menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Lalu, bagaimana sebenarnya alur dugaan praktik ini terjadi? Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut!
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/17/190650/kpk-bongkar-peran-gus-alex-dalam-kasus-haji-jadi-jembatan-perintah-dan-uang-gus-yaqut
Creative/Video Editor: Nura/Leo
#KPK #GusAlex #GusYaqut
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom