JAKARTA, KOMPAS.TV Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai polemik.
Pasalnya, dari empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan, hingga kini baru satu sprindik yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyebut kliennya saat ini diperiksa dalam perkara dugaan TPPU. Namun, menurutnya, masih terdapat dua sprindik yang statusnya belum jelas.
Ketua KPK periode 20152019, Saut Situmorang, mengatakan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saut juga menyebut terdapat lebih dari 50 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan berharap Febrie menjalankan perannya secara maksimal dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menyatakan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya diambil alih oleh KPK. Yenti juga menyebut Febrie mendapatkan perlakuan khusus.
Kini, publik menantikan penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dilakukan secara transparan dan adil. Pasalnya, dari tiga kasus dugaan korupsi, baru satu kasus yang telah diproses, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga [FULL] Kasus Eks Jampidsus Febrie Banyak Kejanggalan? Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin Soroti Ini di https://www.kompas.tv/nasional/683019/full-kasus-eks-jampidsus-febrie-banyak-kejanggalan-mantan-wakil-ketua-kpk-m-jasin-soroti-ini
#febrieadriansyah #tppu #kejaksaan #kpk #kompastv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683036/saut-situmorang-soroti-kasus-eks-jampidsus-febrie-sebut-lebih-dari-50-orang-terlibat