Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Terdakwa kasus korupsi pembangunan kebun raya Batam Yusirwan mengembalikan uang senilai Rp. 2,7 miliar dalam serangkaian tahapan persidangan . Jumlah uang yang dikembalikan ini masih jauh dari total kerugian negara sebesar Rp. 6,9 miliar dalam skandal korupsi proyek pembangunan kebun raya Batam. Pengembalian uang hasil korupsi Yusirwan ini bisa jadi akan dipertimbangkan jaksa penuntut umum sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa.